Sesuai dengan judul diatas pernah gak blog rekan semua di
copy paste oleh orang lain tanpa mencantumkan alamat blog kita.Pasti semua
pernah mengalaminya,memang sih itu tidak menjadi masalah akan tetapi itu sangat
mengganggu karena apa kita sudah susah payah menulis postingan kita eh ternyata
ada orang lain yang seenaknya copy paste postingan di blog kita tanpa
mencantumkan alamat blog kita.
Pada kesempatan kali ini saya akan memperkenalkan rekan dengan DCMA.apa itu DCMA ( Digital Millennium Copyright Act ) yaitu suatu keamanan hak cipta yang di lindungi oleh hukum,pasti banyak dari rekan – rekan yang sudah mengetahui apa itu DCMA.
Langsung aja ke permasalahannya jika rekan – rekan semua
ingin blognya di lindungi agar tidak di copy paste sembarangan silakan deh
rekan semua daftarkan blog di myfreecopyright.com atau dcma.com di situ nanti
rekan tinggal register alamat blognya.Setelah semua proses register selesai
tinggal kita tunggu jika nanti ada yang orang copy paste blog kita kita akan
mendapat email bahwa blog kita telah di copy paste.







0 komentar:
Posting Komentar